Alur Permohonan Informasi Publik

  1. Pemohon informasi datang ke desk layanan informasi Kecamatan Bantarkawung lalu mengisi formulir permohonan informasi publik dengan melampirkan indentitas pribadi (KTP). Jika permohonan lengkap maka Petugas memberikan tanda bukti penerimaan atas permohonan informasi publik kepada pemohon informasi publik tetapi jika berkas tidak lengkap / tidak melengkapi identitas pribadi maka petugas klarifikasi bahwa permohonan tidak lengkap dan tidak ada pemberitahuan tertulis;
  2. Petugas memproses permohonan informasi publik sesuai dengan formulir permohonan informasi publik yang telah ditandatangani oleh pemohon informasi publik, permohonan juga dapat ditolak oleh PPID pembantu apabila pemohon informasi tidak memenuhi persyaratan permohonan informasi dan atau diduga beritikad tidak baik terhadap informasi yang dimohonkan;
  3. PPID Pembantu menyerahkan informasi publik sesuai yang diminta oleh pemohon / pengguna informasi sesuai regulasi yang berlaku;
  4. Dalam hal pemohon tidak puas akan informasi publik yang diterima, pemohon dapat mengajukan keberatan ke desk pelayanan informasi, petugas menyampaikan keberatan pemohon kepada atasan PPID pembantu untuk selanjutnya diserahkan kepada pemohon;
  5. Dalam hal pemohon tidak puas atas keberatan informasi publik, pemohon dapat mengajukan sengketa informasi publik.
Share on facebook
Facebook
Share on twitter
Twitter
Share on whatsapp
WhatsApp
Share on telegram
Telegram

Tinggalkan Komentar

Post Terkait

DESTANA – Desa Tanggap Bencana

Desa Waru- Kecamatan Bantarkawung (30/12/2024) Mengadakan Sosialisasi dan Pelatihan DESTANA (Desa Tanggap Bencana) . Acara tersebut diisi oleh Camat Bantarkawung dan Beberapa anggota BPBD, dengan