Bantarkawung – (Bantarkawung.brebeskab.go.id) Pada hari kamis pada tanggal 10 Februari 2022 telah dilaksanakan Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) tingkat Kecamatan di Pendopo Kecamatan Bantarkawung. Kegiatan Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) tersebut dihadiri oleh Camat Bantarkawung didampingi oleh pejabat struktural di lingkungan pemerintah Kecamatan Bantarkawung, Kepala Baperlitbangda Kabupaten Brebes, DPRD Dapil III Kabupaten Brebes, Kepala Desa se Kecamatan Bantarkawung, Kepala Instansi Vertikal di lingkungan Kecamatan Bantarkawung, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat dan Tim Delegasi Desa.
Dalam sambutannya Camat Bantarkawung Bapak Slamet Budi Raharjo, S. IP menyampaikan bahwa Musrenbang Kecamatan merupakan agenda rutin tahunan dan akan menindaklanjuti Musyawarah Desa di 18 Kecamatan Bantarkawung yang sudah terangkum dalam 3 usulan prioritas. Musrenbang Kecamatan akan membahas menjadi 10 (sepuluh) usulan skala prioritas yang ditentukan dengan jumlah penerima manfaat, mendesak dan berkelanjutan. “Kendala-kendala yang dihadapi antara lain faktor cuaca, geografis curah hujan tinggi dan sebagian wilayah Kecamatan Bantarkawung yang berupa pegunungan” demikian Camat Bantarkawung mengakhiri sambutannya.
Kepala Baperlitbangda Kabupaten Brebes dalam sambutannya menyampaikan bahwa Indeks Pembangunan Manusia mengalami penurunan pada tahun 2020 dikarenakan adanya Covid-19 dan kembali naik pada tahun 2021 sedangkan penduduk miskin mengalami penurunan di banding tahun 2017. Adapun tema pembangunan pada tahun 2023 yaitu “Percepatan pembangunan diberbagai bidang dengan menekankan pada terbangunnya struktur perekonomian yang kokoh, berkurangnya kesenjangan, meningkatnya keunggulan daya saing daerah serta kestabilan kondisi keamanan dan ketertiban masyarakat”. Kepala Baperlitbangda Kabupaten Brebes di akhir sambutannya menyampaikan target pembangunan pada tahun 2023 yaitu Indeks Pembangunan Manusia sebesar 66.82, Penurunan Kemiskinan 16.75 – 16.00, Pertumbuhan Ekonomi 5.25 – 5.50% dan Tingkat pengangguran terbuka sebesar 7.00 %.
Anggota DRPR Dapil III Kabupaten Brebes Bapak Sukirso dalam sambutannya menyampaikan bahwa masa kerja Bupati Brebes akan berakhir pada tanggal 4 Desember 2024, Pemilihan Bupati akan diikuti olhe kegiatan pemilihan legilastif dan Pemilihan Presiden. Diakhir sambutannya beliau menyampaikan ” yang akan menggantikan Ibu Bupati Brebes menurut aturan adalah Pejabat Eselon II di wilayahnya atau yang ditunjuk langsung”.