Bantarkawung – (Bantarkawung.brebeskab.go.id) Pada hari Rabu tanggal 01 Desember 2021 telah dilaksanakan Operasi Pasar Peredaran Rokok Tanpa Pita Cukai (Ilegal)
di wilayah Kecamatan Bantarkawung, Kabupaten Brebes. Operasi Pasar Peredaran Rokok Tanpa Pita Cukai di wilayah Kecamatan Bantarkawung, Kabupaten Brebes dilakukan oleh Tim yang terdiri dari Bea Cukai-Tegal, Satpol PP Provinsi Jawa Tengah dan Satpol PP Kabupaten Brebes.
Maraknya peredaran rokok tanpa pita cukai atau rokok ilegal berpotensi terhadap kerugian negara yang cukup besar. Sehingga kegiatan dimaksud dianggap harus dilakukan secara masiv sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ditemui disela kegiatan, Kepala Seksi Ketenteraman dan Ketertiban Umum/Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kecamatan Bantarkawung Bapak Suranto, S.Sos. membenarkan adanya kegiatan Operasi Pasar terhadap peredaran rokok tanpa pita cukai di wilayahnya. Satpol PP Provinsi Jawa Tengah, Satpol PP Kabupaten Brebes dan Bea Cukai Tegal berkoordinasi sehari sebelum kegiatan dilaksanakan.
Untuk kegiatan awal, terjaring lebih 11.800 batang rokok dari 10 jenis/merek rokok ilegal di berbagai warung dan agen di wilayah Kecamatan Bantarkawung, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah.
Kedepan, menurut Ka.Satpol PP Kabupaten Brebes, kegiatan operasi pasar akan kembali digelar, sebagai bentuk penegakan Undang-undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, demikian Supriyadi, S.Sos, M.M. yang dikonfirmasi melalui sambungan seluler.